Bisnisbandung.com - Tim hukum yang mewakili pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar-Mahfud menyerahkan materi kesimpulan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dengan tegas mengklaim bahwa pemilu yang berlangsung telah diwarnai oleh pelanggaran yang masif dan sistematis.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang mereka ajukan, yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Australia di Piala Asia U-23 2024
Dikutip dari youtube kompas, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan "Berdasarkan bukti yang ada, kami meminta MK untuk mengadakan pemilu ulang dan mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres."
"Terdapat bukti yang mencukupi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses Pemilu, khususnya terkait pasangan Prabowo-Gibran," tambahnya.
Dengan keyakinan penuh, mereka menyatakan bahwa hasil pemilu termasuk perhitungan suara pada 14 Februari tidak bisa dianggap sah.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dianggap serius dalam proses Pemilu yang telah berlangsung.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud percaya bahwa penegakan keadilan merupakan fondasi utama dari sistem demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Pelatih Kuwait U-23 Emilio Peixe Puji Vietnam Jelang Laga Penting di Piala Asia AFC U-23 2024
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menekankan "MK tentu akan mempertimbangkan argumen yang kami sampaikan."
"Kami berharap pemilu bisa diulang sebagai langkah untuk menjaga integritas demokrasi," pungkasnya.
Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa segala saksi dan ahli yang telah dihadirkan telah secara rinci menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Capres-Cawapres.