Terutama terkait pasangan Prabowo-Gibran yang mereka nilai sebagai masif.
Todung Mulya Lubis dengan tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas dengan mengadakan Pemilu ulang dan meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres.***
Artikel Terkait
Saleh Daulay: PPP Harus Akui Kemenangan Prabowo-Gibran Sebelum Bergabung ke Pemerintahan
Otto Hasibuan Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK
KPU Sampaikan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Permohonan Pemohon Tidak Terbukti
Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Dukung PPP Buka Komunikasi Politik dengan Beragam Pihak
Rocky Gerung: Hakim Seperti Tangan Tuhan di Dunia, Masa Depan Bangsa Bergantung pada Putusan MK
Rocky Gerung Bicara Kasus Ahok: Negara Harus Diurus dengan Konstitusi, Bukan Ayat Suci