Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengkritik pengajuan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditulis oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Menurut Otto, langkah ini tidak tepat mengingat Megawati terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Otto menjelaskan pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati dinilai tidak tepat, karena seharusnya diajukan oleh pihak luar dari perkara tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Timnas U-23 Indonesia melawan Qatar di Piala Asia U-23 2024
Dikutip dari youtube kompas, Otto menjelaskan "Jadi saya ingin menjelaskan bahwa yang dimaksudkan orang-orang independen bukan menjadi pihak di dalam perkara."
"Sebab orang yang berhak mengajukan Amicus Curiae adalah orang yang independen atau tidak terlibat dalam perkara ini," tambahnya.
Hal ini membuatnya tidak tepat untuk mengajukan Amicus Curiae yang seharusnya diajukan oleh pihak dari luar perkara tersebut.
Sebelumnya, melalui Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Megawati telah menyampaikan Amicus Curiae kepada MK.
Amicus Curiae tersebut menegaskan pandangan Megawati terhadap perkara tersebut dan menyoroti keikutsertaan orang-orang tertentu dalam proses tersebut.
Dalam suratnya, Megawati menekankan bahwa orang-orang yang diundang bukanlah pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Megawati menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjadi pihak dalam proses tersebut, namun ingin menjelaskan pandangannya mengenai perkara tersebut.
Selain itu, Megawati juga menyampaikan permohonan untuk menjadi Amikus Curiae atau sahabat pengadilan dalam proses tersebut.
Surat yang dilampiri dengan pertimbangan-pertimbangan dari Megawati tersebut dikirimkan langsung kepada MK.
Baca Juga: Bayern Muenchen Memilih Julian Nagelsmann untuk Kembali Melatih Setelah Memecat Thomas Tuchel