nasional

Anda Dipersulit Membangun Rumah Ibadah? Cek Peraturan Berikut

Senin, 8 April 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi rumah ibadah (pexels/thegiansephilo)

1.pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung.

2.persyaratan khusus pendirian rumah ibadah meliputi

a.daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Kalahkan Elon Musk, Kekayaannya Hampir Setara Dengan Jeff Bezos

b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

c.rekomendasi tertulis kantor departemen agama kabupaten/kota

d.rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Dalam hal persyaratan huruf a terpenuhi dan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Demikian sejumlah aturan tentang pendirian rumah ibadat. Semoga kita semua bisa bersikap bijaksana terkait pendirian rumah ibadah.***

Halaman:

Tags

Terkini