Bisnisbandung.com - Belakangan ini marak pemberitaan penutupan gereja ataupun pembubaran ibadah umat kristiani yang dilakukan oleh kaum mayoritas.
Mari kita cek ragam peraturan terkait pendirian rumah ibadah, agar kita mampu bersikap bijak saat menghadapi permasalahan demikian.
Hak kebebasan beragama dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Hak kebebasan beragama bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling terhubung dan saling terkait.
Dalam hal kebebasan beragam, ada dua aspek terkait, yaitu forum internum dan forum externum.
Forum internum adalah kebebasan berfikir, beragama atau berkeyakinan berdasarkan pilihannya sendiri.
Baca Juga: Video Viral Pengemudi Honda HRV Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Minta Maaf di Depan Publik
Forum ini absolut, tak dapat dicampuri negara dalam keadaan apapun. Sementara forum externum adalah hak untuk menjalankan agama secara sendiri atau di depan umum bersama kelompok, melalui pengajaran, peribadatan, pengamalan dan sebagainya.
Termasuk di dalamnya adalah berbagi dan menyebarkan ajaran agama. Forum ekxternum ini dibatasi dengan peraturan.
Sebagai hak asasi manusia, negara tak berhak memaksakan agama kepada warga negaranya. warga negara berhak memilih agama yang diyakini.
Dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 2, berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Sementara dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Video Viral Mobil Parkir di Tengah jalan Ternyata Pegawai Pertamina!
Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005, disebutkan bahwa setiap orang bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama,menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri, secara sendiri ataupun berkelompok, di tempat umum atau tertutup. Sifat kebebasan ini tak dapat dikurangi bahkan pada saat darurat publik.
Ada sejumlah syarat pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9, pada Agustus 2006. Tersebut dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, yaitu
Artikel Terkait
Calvin Verdonk, Bek NEC Nijmegen, Siap Membela Timnas Indonesia
Antusiasme Membubung, Denis Villeneuve Umumkan 'Dune: Part Three' dan 'Nuclear War: A Scenario'
Mark Zuckerberg Kalahkan Elon Musk, Kekayaannya Hampir Setara Dengan Jeff Bezos
Bicara Dengan cinta laura, Indah G: Menohok Realita Bahasa Indonesia - Kosakata yang Kurang
Video Viral Mobil Parkir di Tengah jalan Ternyata Pegawai Pertamina!
Video Viral Pengemudi Honda HRV Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Minta Maaf di Depan Publik