1.pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung.
2.persyaratan khusus pendirian rumah ibadah meliputi
a.daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Kalahkan Elon Musk, Kekayaannya Hampir Setara Dengan Jeff Bezos
b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
c.rekomendasi tertulis kantor departemen agama kabupaten/kota
d.rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dalam hal persyaratan huruf a terpenuhi dan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Demikian sejumlah aturan tentang pendirian rumah ibadat. Semoga kita semua bisa bersikap bijaksana terkait pendirian rumah ibadah.***
Artikel Terkait
Calvin Verdonk, Bek NEC Nijmegen, Siap Membela Timnas Indonesia
Antusiasme Membubung, Denis Villeneuve Umumkan 'Dune: Part Three' dan 'Nuclear War: A Scenario'
Mark Zuckerberg Kalahkan Elon Musk, Kekayaannya Hampir Setara Dengan Jeff Bezos
Bicara Dengan cinta laura, Indah G: Menohok Realita Bahasa Indonesia - Kosakata yang Kurang
Video Viral Mobil Parkir di Tengah jalan Ternyata Pegawai Pertamina!
Video Viral Pengemudi Honda HRV Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Minta Maaf di Depan Publik