Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan mengapa hakim MK tidak ada yang tertarik untuk mendalami kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Anies dan Ganjar.
Menurut Hasyim hanya ada satu penjelasan tentang hal tersebut yaitu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Anies dan Ganjar adalah saksi yang sangat tidak berkualitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim saat ditanya wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 5 April 2024.
Baca Juga: Ketua KPU: Ahli-Saksi Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berkualitas
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," ucap Hasyim.
Ia pun menjelaskan bahwa kualitas saksi dan ahli yang dihadirkan di sidang MK pasti juga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara hasil Pilpres 2024.
"Nah kalau begitu, sekali lagi tentu itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Tim Hukum Amin: Penyalahgunaan Bansos untuk Keuntungan Elektoral?
Hasyim juga menambahkan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres 2024, saksi dan ahli yang dihadirkan di sidang MK hanya boleh menampilkan fakta-fakta terkait kecurangan Pilpres 2024 dan bukan opini subjektif semata.
"Yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan di dalam persidangan, bukan di luar," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyebut isi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai gugatan yang isinya hanyalah ocehan semata dan tidak ada bukti sama sekali.
Baca Juga: Budi Arie Projo Membantah Tuduhan Kecurangan dalam Pemilu, 'Merusak Kehormatan Rakyat'
Hal tersebut disampaikan Hotman saat dirinya ditanya wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024.
Ia mengatakan 90 persen isi dari gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) adalah perihal penyaluran bansos yang dilaksanakan oleh Presiden Jokowi pada bulan Februari 2024.