Ketua KPU Sebut Alasan MK Tak Tertarik Periksa Saksi Anies dan Ganjar: Tak Berkualitas

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 15:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Tangkapan Layar Kompas TV   )
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Tangkapan Layar Kompas TV )

Hotman mengaku bingung, apa hubungannya bansos dengan hasil sengketa Pilpres 2024 dan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024? Bukankah bansos itu sendiri disahkan secara hukum dan legal oleh DPR RI yang mana anggota DPR itu isinya kebanyakan adalah kubu 01 dan 03.

Baca Juga: Klarifikasi Menko PMK: Bansos Bukan Alat Politik, Tugas Kami Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Jadi mengapa isi dari gugatan mereka adalah bansos? Hotman pun kemudian menyebut permohonan 01 sebagai ocehan semata yang bisa dijawab hanya dengan satu paragraf semata.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya hanya ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini," ucap Hotman.

Satu paragraf itu menurut Hotman adalah bansos sah secara hukum dan legal menurut undang-undang.

Baca Juga: Hakim MK Minta Penjelasan dari Mensos Risma tentang Pembagian Bansos oleh Presiden Jokowi

"Bansos itu adalah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun, 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya satu, bansos adalah sah, oleh karenanya permohonan 01 ngoceh-ngoceh dan cengeng," ucapnya dengan tegas.

Hotman pun mengatakan bahwa baru kali ini dia melihat permohonan gugatan yang sangat aneh dan sangat mengambang sepanjang karier dirinya sebagai lawyer atau pengacara di Indonesia.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang karena yang digugat apa yang dibahas bansos," ujar Hotman sambil tertawa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X