Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut penyaluran bansos di tahun 2024 perlu diaudit karena sangat mencurigakan sekali.
Menurut Todung, dengan diauditnya penyaluran bansos di tahun 2024 maka akan dapat terlihat apakah penyaluran bansos di tahun 2024 itu sudah sesuai dengan aturan atau belum.
Pernyataan tersebut disampaikan Todung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat 5 April 2024.
Baca Juga: Budi Arie Projo Membantah Tuduhan Kecurangan dalam Pemilu, 'Merusak Kehormatan Rakyat'
"Teman-teman mungkin setuju dengan saya bahwa kita perlu melakukan audit pelaksanaan bansos. Audit itu menandakan akuntabilitas," ucap Todung.
Todung juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk berprasangka buruk terhadap pemerintahan Presiden Jokowi tetapi isu politisasi bansos di masyarakat memang perlu diluruskan oleh pemerintah Jokowi dan satu-satunya jalan adalah audit eksternal.
"Kita tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah. Tapi audit itu transparansi demi keadilan dan untuk kita semua sebagai pembelajaran," ucapnya.
Baca Juga: Klarifikasi Menko PMK: Bansos Bukan Alat Politik, Tugas Kami Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Lebih lanjut, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud itu pun menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak penyaluran bansos kepada masyarakat melainkan memang bansos itu perlu dievaluasi.
"Jadi kita tidak menolak bansos, kita setuju bansos. Tapi banyak hal-hal strategis perlu kita ungkap, kita diskusikan, tapi nanti sore kita tunggu jawaban lebih jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah spekulasi kubu 01 dan 03 tentang adanya politisasi bansos di Pemilu 2024 dengan bukti kenaikan anggaran bansos di tahun 2024.
Baca Juga: Hakim MK Minta Penjelasan dari Mensos Risma tentang Pembagian Bansos oleh Presiden Jokowi
Menurut Sri Mulyani anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan periode-periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).