nasional

Bivitri Susanti: MK Dituding 'Membatasi' Pencarian Keadilan dalam Kasus Gugatan Pilpres

Selasa, 2 April 2024 | 05:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti (dok youtube merdekadotcom)


Bisnisbandung.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti, mengemukakan pandangannya terhadap proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri Susanti menganggap bahwa pembatasan dalam hukum acara MK telah menghambat pencarian keadilan yang substansial.

Menurut Bivitri Susanti terutama dalam penyelesaian gugatan Pilpres di MK.

Baca Juga: Harapan Manchester United untuk finis empat besar Premier League tetap hidup

Dikutip dari youtube merdekadotcom, Menurut pengamat hukum Bivitri Susanti "Tidak ada keadilan yang substansial di MK saat ini."

"Jika masih terikat oleh hukum acara yang membatasi pencarian keadilan yang sebenarnya," tambahnya.

Dia menyoroti pembatasan waktu dalam proses persidangan sebagai salah satu aspek yang sangat menghambat.

Pembatasan waktu sidang, yang hanya berlangsung selama 14 hari kerja, disebut sebagai hambatan utama dalam menggali kebenaran dalam kasus gugatan Pilpres.

Baca Juga: Guardiola Marah Atas Jadwal Pertandingan Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan Lebih Banyak

Bivitri Susanti menambahkan bahwa dalam proses tersebut, jumlah saksi yang diizinkan juga dibatasi.

Serta batasan waktu yang singkat untuk pemeriksaan saksi dan pertanyaan dari pihak terkait.

Bivitri Susanti menekankan "Dalam praktiknya, pembatasan ini tidak memadai untuk mengeksplorasi isu-isu yang kompleks, terutama dalam kasus-kasus sebesar gugatan Pilpres."

"Kita tidak bisa mengharapkan keadilan yang substansial jika terjebak dalam jeruji waktu dan aturan yang mengikat," ujar Bivitri Susanti.

Dia menyoroti bahwa dalam kasus-kasus yang kompleks, seperti gugatan Pilpres, proses penggalian kebenaran membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pemahaman mendalam terhadap berbagai aspek yang terlibat.

Baca Juga: PSSI Dukung Timnas U-23 dengan Menghentikan Sementara Liga 1 2023-2024

Halaman:

Tags

Terkini