Bisnisbandung.com - Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik penghentian kasus yang melibatkan Aiman.
Sebelumnya Aiman menuding aparat tidak netral dalam pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Alasan penghentian kasus Aiman.
Baca Juga: PERSIB Bermain Imbang Tanpa Gol, Bojan: Masalahnya Hanya di Penyerangan
Dikutip dari youtube kompas, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan "Bahwa langkah ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo".
Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2024, menggelontorkan keputusan yang menggetarkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dampaknya sangat signifikan. Pasal-pasal tersebut kehilangan kekuatan hukumnya yang mengikat mulai tanggal tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan "Ini berarti bahwa segala bentuk proses hukum yang menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut menjadi batal demi hukum".
Baca Juga: Persebaya Surabaya Laporkan Wasit Gideon Dapaherang ke PSSI Usai Keputusan Penalti Kontroversial
Dalam konteks kasus Aiman, ini berarti tuduhan yang dialamatkan kepadanya yang menggunakan Pasal-pasal yang kini kehilangan kekuatan hukum tidak bisa dipertahankan.
Aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan berdasarkan Pasal 1 ayat 2, yang menyatakan bahwa dalam perubahan perundang-undangan yang terjadi setelah perbuatan dilakukan, maka pihak yang diperiksa harus diberikan perlindungan hukum yang paling menguntungkan baginya.
Kepastian ini membawa dampak besar pada kasus-kasus yang menggunakan Pasal-pasal tersebut.
Termasuk kasus yang melibatkan Aiman, yang sekarang harus dihentikan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Adzikry Berjanji Akan Meningkatkan Performa Setelah Debut Bersama PERSIB