Ini bukan hanya menghentikan sebuah kasus, tetapi juga menyoroti pentingnya keberlakuan hukum yang sesuai dengan konstitusi negara.
Dengan demikian, alasan di balik penghentian kasus Aiman ternyata terkait dengan keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan prinsip-prinsip hukum yang adil dan konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.***
Artikel Terkait
Prabowo Akan Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden Baru
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tanggapi Pernyataan Mahfud MD yang Menyebut 'Mahkamah Kalkulator'
AHY: Partai Demokrat Dukung Pemerintahan Prabowo untuk Kemajuan Negara
Rocky Gerung: Jokowi Dinilai Membatalkan Ide Demokrasi dengan Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Rocky Gerung: Boikot Pemilu dan Dinamika Politik Indonesia
Nama Jokowi Disebut-disebut di Sidang MK, Istana Ungkap Sikapnya