Mahfud juga menambahkan bahwa Ibu Mega menilai permasalah kecurangan Pemilu 2024 tidak akan terselesaikan hanya dengan mengajukan hak angket di DPR dan gugatan Pilpres 2024 di MK.
Baca Juga: Timnas Indonesia Memastikan Kelolosan ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Karena Bu Mega itu jauh pikirannya, masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK," ujar Mahfud.***