nasional

Hasto Yakin Menang Soal Gugatan Pilpres 2024: MK Masih Punya Sikap Negarawan

Senin, 25 Maret 2024 | 21:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Tangkapan Layar Kompas TV  )

Bisnisbandung.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya yakin menang soal gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini lantaran ia meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) masih mempunyai hati nurani dan sikap negarawan di tengah badai kecurangan Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat ditanya wartawan pada Minggu 24 Maret 2024.

Baca Juga: 4 Tips Menjalani Hidup dari Marcus Aurelius Filsuf Stoa, Merangkul Takdir dengan Bijaksana

"Hakim MK melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka concern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan," ucap Hasto dengan tegas.

Hasto juga meyakini bahwa jiwa patriotik rakyat Indonesia akan bangkit di tengah maraknya kecurangan Pilpres 2024 saat ini.

Jiwa patriotik tersebut ia contohkan dengan bagaimana dirinya dibantu oleh kawula-kawula muda yang ahli di bidang IT dari ITB untuk melengkapi berkas data dan bukti gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 7 Cara Tingkatkan Vibrasi Spritual, Demi Membangun Ketenangan Jiwa

Diketahui sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.

Menurut Todung, isi dari gugatan mereka terhadap hasil Pilpres 2024 adalah pertama membatalkan kemenangan dari paslon 02 Prabowo-Gibran dan yang kedua adalah meminta diadakannya pemilu ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

Dua tuntutan tersebut menurut Todung sangatlah wajar, hal ini lantaran menurutnya Prabowo-Gibran telah melanggar etika dan hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Baca Juga: PDIP Soal Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo: Sangat Mungkin Terjadi

"Alhamdulilah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," ucap Todung di Gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).

Diketahui gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat ini sudah terdaftar di MK dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan nama pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.***

Halaman:

Tags

Terkini