nasional

Rocky Gerung: Bank Tanah Seharusnya Hanya Pendataan, Bukan Alat untuk Mengusir Warga

Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:30 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung (dok youtube Rocky Gerung)


Bisnisbandung.com - Pengamat politik Rocky Gerung mengecam perlakuan pemerintah melalui Badan Bank Tanah.

Bank Tanah tersebut yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021.

Perintah penggusuran terhadap warga di Sepaku, Penajam Paser, Kalimantan Timur, yang berasal dari Badan Bank Tanah, menimbulkan kontroversi besar.

Baca Juga: Hati-hati dalam Bercanda karena Bisa Menjadi Perundungan! Jangan Salah, Kenali Perbedaan Candaan dan Perundungan.

Rocky Gerung menilai sama seperti lembaga penguasaan tanah pada zaman penjajahan.

Dikutip dari youtube pribadinya, Rocky Gerung mengecam perlakuan pemerintah melalui Badan Bank Tanah yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Perlakuan ini sama seperti VOC," tegas Rocky Gerung.

Dia menilai bahwa Badan Bank Tanah seharusnya hanya bertugas untuk melakukan pendataan kepemilikan tanah negara.

Bukan untuk mengusir warga yang sudah lama tinggal dan memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Islam, Benarkah Rasulullah Memiliki Sahabat Dari Nusantara?

Rocky Gerung menyoroti bahwa Bank Tanah tidak seharusnya memiliki kewenangan pidana untuk mengusir penduduk yang sudah tinggal di suatu tempat, terlebih lagi sebelum Bank Tanah tersebut ada dalam gagasan Jokowi.

"Jadi ngapain Bank Tanah punya semacam kewenangan pidana, untuk memperkarakan penduduk yang sudah bertempat tinggal di situ, bahkan jauh sebelum bank tanah ada di imajinasi Jokowi," ungkapnya.

Rocky juga menegaskan bahwa konsep dasar hukum adat yang seharusnya memberi landasan bagi Penajam Paser sebagai lokasi IKN justru dimanipulasi oleh kepentingan kapital.

Hal ini hanya menguntungkan segelintir orang yang menjadi investor.

Baca Juga: Benarkah Biji Semangka Bisa Mencegah Penuaan? Inilah Manfaatnya bahkan Kulitnya juga lho

Halaman:

Tags

Terkini