nasional

Pemerintah Tetapkan Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Terima THR Mulai Lebaran 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:40 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri (dok youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI )

Bisnisbandung.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja ojek online dan kurir paket mulai Lebaran tahun ini.

Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan transportasi online dan perusahaan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya menjelang Lebaran Idulfitri tahun ini.

Ojek online dan kurir paket logistik merupakan bagian dari kelompok profesi yang berhak menerima THR Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter

Hal ini ditegaskan mengingat status pekerjaan ojek online dan kurir paket logistik yang termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pemberian THR kepada pekerja dalam rangka menjaga kesejahteraan dan keadilan di tempat kerja.

Meskipun hubungan kerjanya seringkali disebut sebagai kemitraan, namun ojek online dan kurir paket logistik dianggap layak untuk menerima tunjangan tersebut.

"Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja ojek online dan kurir paket logistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri yang dikutip dari youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Empat Gerhana Terjadi pada Tahun 2024: Tanda-tanda Astronomi yang Menakjubkan dan langka dalam setahun

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mengedepankan keadilan di tempat kerja.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pekerja ojek online dan kurir paket logistik dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.

Indah menekankan bahwa hak mereka untuk menerima THR telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.

Perusahaan-perusahaan terkait diminta untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran THR diharapkan dilakukan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya," lanjutnya.
 
 
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengumumkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.***

Tags

Terkini