Pengecualian ini mengindikasikan adanya perhatian pemerintah terhadap aspek sosial dan agama dalam regulasi perdagangan ini.
Dalam konteks pedagang, aturan ini menetapkan persyaratan yang lebih ketat.
"Pedagang diwajibkan memiliki kartu identitas barang, kemasan yang sesuai, dan bukti pembelian untuk memastikan transparansi dalam kegiatan perdagangan," tandasnya.
Hal ini bertujuan untuk mengontrol perdagangan ilegal dan memastikan bahwa barang-barang yang diperdagangkan memenuhi standar yang berlaku.***