Bisnisbandung.com - Ketegasan aturan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan.
Terutama dalam hal pembelian barang dari luar negeri untuk tujuan komersial di dalam negeri.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan negara akibat perdagangan ilegal.
Baca Juga: Khusus Untuk Para Pengusaha, Ini Dia Tips Menjalin Relasi Bisnis
Dikutip dari youtube kompas, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan "Adanya pembatasan terhadap barang-barang bawaan dari luar negeri yang secara khusus diperuntukkan untuk tujuan dijual ulang di dalam negeri".
Langkah ini ditegaskan dalam sebuah peraturan yang telah ada sejak lama, namun baru belakangan ini mendapat perhatian yang lebih serius.
Menurut Mendag "Pembeli yang mengimpor barang dari luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri wajib membayar pajak".
Hal ini diperlukan sebagai bentuk kontribusi atas aktivitas perdagangan di dalam negeri, di mana pembelian barang dari luar negeri seharusnya tidak terlepas dari kewajiban pajak yang berlaku.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru Menemanimu di Bulan Puasa Ramadhan 2024
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan "Aturan tersebut secara khusus mengatur jumlah pembelian barang yang melebihi batas tertentu".
"Misalnya, pembelian lebih dari dua pasang barang akan dikenakan pajak," tambahnya.
Sebelumnya, pembelian apa pun di luar negeri harus membayar pajak tanpa memperhatikan jumlah barang yang dibeli.
Namun, Mendag memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa barang untuk keluarganya atau jemaah haji yang membawa oleh-oleh.
Baca Juga: Ini Dia Step By Step Untuk Anda Yang Memulai Usaha Wedding Organizer