Bisnisbandung.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menyatakan kesiapannya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Apabila Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terlibat sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Saat ini, Bey mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Kota Bandung.
Baca Juga: Khusus Untuk Para Pengusaha, Ini Dia Tips Menjalin Relasi Bisnis
"Kami siap mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlaku, jika memang Sekda Kota Bandung terlibat dalam kasus tersebut," ujar Bey Triadi Machmudin yang dikutip dari youtube tempo.co.
Meskipun demikian, Bey mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kabar tersebut menjadi perhatian publik mengingat pentingnya upaya pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan.
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus ini," tambah Bey.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru Menemanimu di Bulan Puasa Ramadhan 2024
Kasus pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Kota Bandung menjadi sorotan publik.
Terutama setelah nama Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terdengar terlibat dalam kabar tersebut.
Diberitakan sebelumnya Ema Sumarna diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap dalam pengadaan kamera pengawas smart city.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus suap yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Semakin Meroket, Begini Ungkapan Menteri Pertanian