nasional

Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan Aturan Mengenai THR dan Gaji ke-13 ASN, Intip Rinciannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:45 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan peraturan mengenai THR dan gaji ke-13 ASN (Instagram/jokowi)

Baca Juga: Wejangan Gibran Untuk Penggantinya di Solo: Yang Penting Bisa Membangun Solo

3. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat eksekutif dengan tingkat pendidikan sebagai berikut:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 3.571.050
- Masa kerja antara 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp 3.866.100
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 4.089.750
- Masa kerja antara 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp 4.456.200
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.884.600

Baca Juga: Manfaat Puasa Dan Niat Bacaan Sahur dan Berbuka Selama Ramadhan, Bisa Dibaca Disini!

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 4.573.800
- Masa kerja antara 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 5.492.550
- Masa kerja antara 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp 5.967.150
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 6.470.100
- Masa kerja antara 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp 6.964.650
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 7.542.150***

Halaman:

Tags

Terkini