Bisnisbandung.com - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN) ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Aparatur sipil negara yang berhak mendapat THR dan gaji ke-13 adalah PNS saat ini dan yang akan datang, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN.
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret itu menyebutkan anggaran THR dan gaji ketiga belas PNS dan ASN bersumber dari APBN.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus KDRT Kurnia Mega, Kenali 3 Hal Ini Sebelum Memutuskan Menikah
Jumlah tersebut mendapat paket lengkap yang terdiri dari lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan pos atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar jumlah maksimum yang diterima dalam satu tahun. bulan dengan memperhitungkan kapasitas pajak masing – masing Daerah.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari lima komponen.
Baca Juga: Potret Kebahagiaan Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto Saat Buka Puasa, Netizen : Berkah Ramadhan
Jika anggarannya berasal dari APBN, maka lima komponen tersebut adalah gaji pokok PNS sebesar 80 persen, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jika bersumber dari APBD, maka komponennya adalah 80 persen dari gaji pokok pejabat PNS, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta penghasilan tambahan yang jumlahnya maksimal diperoleh dalam setahun, dengan memperhitungkan bulan kemampuan keuangan setiap wilayah.
Diketahui THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2024.
Baca Juga: Rumah Menteri di IKN Jadi Lebih Mewah, Menteri PUPR: Buat Saya Jadi Lebih Kecil
Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, pejabat dan non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala sebesar Rp 26.299.000
- Wakil ketua sebesar Rp 24.721.200
- Sekretaris sebesar Rp 23.420.250
- Anggota sebesar Rp 23.420.250
2. Non-ASN pada lembaga nonstruktural dan PNS yang hak keuangan atau hak administratifnya setara atau setingkat dengan pangkat/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya sebesar Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama sebesar Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator sebesar Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas sebesar Rp 8.844.150