Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ida Fauziyah menjelaskan "Jadi kalau misalnya itu terjadi, sanksinya apa atau guru harus ke mana, saya sampaikan bahwa kami akan membuka pos konsultasi."
"Nanti sehari sebelum hari Senin atau Selasa itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka pos," pungkasnya.***