Bisnisbandung.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap program dan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berkelanjutan.
Menurut Airlangga, keputusan masyarakat dalam memilih pemerintahan baru menunjukkan dukungan terhadap keberlanjutan program yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Trik Cara Cepat Menjadi Orang Kaya Tanpa Ribet, Lakukan Dengan 6 Hal Dibawah Ini
Salah satu aspek yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif PPN, yang direncanakan naik menjadi 12% pada tahun 2025.
Dikutip dari youtube kompas, Airlangga menyatakan "Kenaikan tarif PPN akan terus berlanjut seiring dengan keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program yang berkelanjutan".
Ia menekankan bahwa pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 20 Maret.
"Rencana kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 bulan depan," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Abad Kekosongan dalam Islam, Sejarah Manusia Hidup di Zaman Patra
Detailnya akan diumumkan setelah keputusan resmi dari KPU, sehingga pemerintah yang akan datang dapat memastikan program-program yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang.
Dalam kerangka undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif PPN.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022, dan rencananya akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
PPN akan dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak, baik yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak di dalam maupun di luar daerah pabean.
Baca Juga: Harga Beras Singapura Lebih Murah dari Beras RI, Kenapa Gitu?