nasional

Polisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala Cs, 110 Kilogram Sabu Berhasil Disita

Rabu, 6 Maret 2024 | 21:15 WIB
Polisi berhasil tangkap gembong narkoba Murtala cs (Tangkapan Layar Kompas TV )

Dengan ini gembong narkoba Murtala cs berakhir dan ditahan kepolisian. 

Mereka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini