Dengan ini gembong narkoba Murtala cs berakhir dan ditahan kepolisian.
Mereka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Waspadai Politisasi Pengalihan Isu
Menko Polhukam: Pasca Pemilu, Harmonisasi Masyarakat Terjaga Meski Ada Riak-Riak Kecil
Prabowo Subianto Kritik Sistem Demokrasi Indonesia, "Masih Ada Harapan"
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Lonjakan Suara PSI Harus Dibuktikan, Jangan Hanya Spekulasi
Dibalik Jabat Tangan Prabowo kepada Wamen BUMN, Kode Calon Menkeu 2024?
Kekhawatiran PKS: Janji Kampanye Makan Siang Gratis Ganggu Dana BOS Pendidikan