Bisnisbandung.com - Kepolisian Republik Indonesia layak mendapatkan sebuah apresiasi dari masyarakat.
Hal ini lantaran mereka berhasil menangkap gembong narkoba terkenal Murtala cs dan berhasil menyita 110 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Peristiwa ini bermula saat petugas mendapati ada upaya penyelundupan 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober 2023.
Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan, Dipenuhi Dengan Doa dan Harapan
Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial WP dan RD pada Januari 2024 dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
WP dan RD diduga adalah jaringan gembong narkoba Murtala cs. Polisi pun memaksa mereka membuka mulut terkait jaringan narkoba mereka.
Polisi mendapati informasi dari mereka bahwa akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim elit pun segera dikirim ke lokasi transaksi tersebut.
Baca Juga: Kekhawatiran PKS: Janji Kampanye Makan Siang Gratis Ganggu Dana BOS Pendidikan
Saat tim elit berhasil datang ke lokasi mereka menangkap dua orang tersangka lagi jaringan gembong narkoba Murtala cs dengan barang bukti berupa 5 kilogram sabu.
"Kemudian diamankan dua orang laki-laki yaitu ST dan AN dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
ST dan AN pun membeberkan kepada polisi letak gudang narkoba gembong Murtala cs yang berlokasi di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara.
Saat tim polisi tiba di gudang narkoba tersebut mereka mendapati Murtala dan segera menangkapnya sebagai pemimpin gembong narkoba terkenal.
Polisi juga berhasil menemukan sekitar 110 kilogram sabu-sabu dalam gudang tersebut.
Baca Juga: Dibalik Jabat Tangan Prabowo kepada Wamen BUMN, Kode Calon Menkeu 2024?