nasional

Jimly Asshiddiqie Dukung Hak Angket DPR, Pentingnya Independensi Hukum dalam Demokrasi

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan dukungannya terhadap usulan penggunaan Hak Angket di DPR.

Menurut Jimly Asshiddiqie ini sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi Indonesia.

Dalam pandangannya Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Hak Angket dapat menjadi instrumen efektif untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Rahasia Relationship : Trik 3 Cara Jitu Bikin Si Doi Jatuh Cinta

Ia menggarisbawahi pentingnya proses demokratis dalam menangani tindak pidana yang terbukti.

"Saya melihat penggunaan Hak Angket sebagai hal yang positif dalam demokrasi kita", ujar Jimly Asshiddiqie yang dikutip dari youtune kompas.

"Pelanggaran yang terbukti sebagai tindak pidana dapat dihadirkan ke pengadilan konstitusi, sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat adil dan sesuai dengan prinsip hukum," tambahnya.

Jimly Asshiddiqie juga menyoroti aspek independensi pengadilan konstitusi dari tekanan politik.

Baca Juga: Tips cara Menghadapi hubungan yang tidak direstui oleh orang tua

Ia menegaskan bahwa baik DPR maupun presiden tidak dapat memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil penyelidikan Hak Angket.

Jimly Asshiddiqie menegaskan "DPR dan presiden tidak dapat menekan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Hak Angket".

"Ini merupakan cabang kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat tunduk pada tekanan politik. Prinsip-prinsip dasar konstitusi melarang pengaruh dari pihak manapun," tambahnya.

Jimly Asshiddiqie juga mencatat bahwa penggunaan Hak Angket belakangan ini menjadi sorotan.

Baca Juga: KaTa Kreatif, Program dari Kemenparekraf Dorong Potensi Ekonomi Salah Satunya di Singkawang Kalbar

Halaman:

Tags

Terkini