nasional

Kesalahan Besar DKPP Menurut Prof. Andi Asrun, KPU Patuh pada Putusan MK, Mengapa Dipersalahkan?

Rabu, 7 Februari 2024 | 14:00 WIB
DKPP Dianggap Keliru oleh Prof. Andi Asrun,KPU Hanya Menjalankan Tugas Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. (Press Rilis)

Bisnisbandung.com- Profesor Andi Asrun, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dalam pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai kesalahan besar.

Menurutnya, KPU telah menjalankan langkah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan self-executing.

Baca Juga: Prabowo Sambangi Sulut, Tegaskan Komitmen Hilirisasi demi Kesejahteraan Rakyat

Andi Asrun menyatakan, "Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar."

Menurutnya, KPU hanya melaksanakan putusan MK tanpa perlu aturan tambahan karena bersifat self-executing.

Sebaliknya, Andi melihat kesalahan dalam putusan DKPP yang dianggapnya seharusnya melibatkan kedua belah pihak yang terlibat.

Baca Juga: Supriansa: Golkar Bersuara Satu, Prabowo-Gibran Tetap Pilihan Utama

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Asrun menekankan bahwa kekeliruan yang dilakukan DKPP dapat digugat balik oleh KPU.

Menurutnya, KPU dapat melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak memiliki keabsahan sebagaimana putusan MK.

Baca Juga: Prabowo Sambangi Sulut, Tegaskan Komitmen Hilirisasi demi Kesejahteraan Rakyat

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum, dan konstitusi," tegasnya.

"Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum. KPU menjalankan keputusan MK sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambahnya.***

Tags

Terkini