Keputusan ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.***
Keputusan ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.***