Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berada di bawah sorotan tajam setelah dinyatakan melanggar etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelanggaran ini terkait dengan persetujuan kontroversial terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU menjelaskan bahwa posisi KPU selalu berada sebagai pihak yang diadukan, termohon, dan tergugat dalam undang-undang pemilihan umum.
Baca Juga: 5 Kelebihan Cowok Bucin, Cewek Auto Ngerasain Dihujani Cinta, Nyesek Gak Tuh?
Saat dihadapkan dengan DKPP sebagai teradu, ia mengikuti setiap proses persidangan dengan memberikan jawaban, keterangan, dan alat bukti yang diperlukan.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan "Ketika dipanggil sidang, kami sudah hadir memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi".
Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh ada pada majelis DKPP untuk mengambil keputusan, dan sebagai teradu, mereka tidak akan mengomentari putusan tersebut.
Dalam suasana persidangan, KPU menyampaikan segala komentar, catatan, dan argumentasi yang relevan.
Baca Juga: 3 Hal Yang Harus Kamu Lakukan Saat Doi Lagi Bad Mood, Jangan Malah Ngilang ya!
Meski diingatkan oleh DKPP terkait keputusannya, Ketua KPU menegaskan bahwa semua proses hukum telah diikuti dengan penuh integritas.
Kontroversi seputar persetujuan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, berhadapan dengan tekanan dan kritik tajam terkait netralitas dan integritasnya.
Diberitakan sebelumnya yang dikutip dari siaran YouTube DKPP RI, DKPP baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, beserta sejumlah anggota KPU lainnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh : 3 Hal Yang Menghancurkan Hidup Cowok, Penting Banget Nih Bro!