nasional

Kisruh Izin Kampanye Akbar di JIS, Anies Pertanyakan Keadilan Konstitusional

Jumat, 2 Februari 2024 | 09:45 WIB
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (dok youtubekompas)

Bisnisbandung.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan belum mendapatkan izin resmi untuk menggelar kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS).

Menurut Anies izin kampanye akbar yang akan di gelar pada 10 Februari 2024 tersebut baru diberikan secara lisan.

Anies menyatakan akan menilai keadilan melalui proses perizinan kampanye akbar tersebut.

Baca Juga: Ini Keunggulan Exynos 2400 di Samsung Galaxy S24 dan S24+

Anies Baswedan menegaskan bahwa kampanye merupakan bagian dari kegiatan konstitusional yang berbeda dengan konser.

Menurutnya calon presiden memiliki hak konstitusional untuk berkampanye di mana pun, termasuk di JIS.

Ia mengajukan pertanyaan apakah ada niatan untuk menghambat kegiatan konstitusional dan demokratis.

Dikutip dari youtube kompas, Anies mengtaakan "Jika ada yang menghambat Anies, biarkan masyarakat yang menilai”.

Baca Juga: Bukan hanya Indonesia, Deretan negara yang menolak pengungsi Rohingya

Anies menegaskan “Calon presiden memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan kampanye.”

“berbeda dengan memberikan izin untuk keramaian seperti konser, itu bukan menjalankan konstitusi," tambahnya.

Anies Baswedan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak potensial terhadap citra demokrasi Indonesia di mata dunia.

Ia menyerahkan penilaian apakah situasi ini cacat, wajar, atau bermasalah kepada publik.

Baca Juga: 7 Buah dan Sayur di Pasaran yang Berbahaya jika Salah Mengelolahnya, Nomor 2 Mengandung Sianida

Halaman:

Tags

Terkini