Bisnisbandung.com - Penerapan pajak hiburan oleh pemerintah menuai sorotan tajam dari pengacara kondang yang juga dikenal sebagai pengusaha hiburan di Bali, Hotman Paris.
Ia mengkritik keras kebijakan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75%.
Dikutup dari youtube kompas, Hotman Paris menyebut ini tidak logis dan menjadi yang tertinggi di dunia.
Baca Juga: Ini Dia Ragam Tradisi Imlek Lengkap Dengan Maknanya
Hotman Paris berharap agar Presiden Joko Widodo dapat menunda penerapan pajak tersebut melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
Pengusaha sukses ini juga mendesak seluruh penyedia layanan hiburan untuk segera mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa pajak hiburan akan dipungut oleh pemerintah Kabupaten Kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa tertentu.
Baca Juga: Dulu kawan sekarang lawan !! Simak kisah persahabatan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
Hotman Paris menegaskan “Tidak ada alasan basisnya yang logis sama sekali,”.
Hotman Paris menilai bahwa dasar logis dari pajak tersebut sama sekali tidak ada, terutama karena pajak tersebut menjadi yang tertinggi di dunia.
Ia menyoroti dampaknya terutama pada usaha kecil menengah (UMKM) seperti spa, yang dianggapnya sebagai kalangan ekonomi kecil yang tidak akan pernah merasakan manfaat pajak sepanjang hidup mereka.
Tidak hanya Hotman Paris, penyanyi dangdut Inul Daratista, pemilik Inul Vista, juga turut mengungkapkan protesnya terhadap kenaikan pajak hiburan hingga 75%.
Baca Juga: Ada Masjid Negara senilai 940 miliar? Presiden Jokowi resmi groundbreaking 10 proyek baru IKN