nasional

Heboh !! PPATK mencatat 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional bocor ke ASN dan Politikus. Mencapai 555 Triliun?

Senin, 15 Januari 2024 | 20:25 WIB
Heboh masalah dana PSN bocor ke ASN hingga Politikus (instagram bigalphaid)

Bisnisbandung.com - Proyek Strategis Nasional yang direncanakan Presiden dan Pemerintah selalu menuai pro dan kontra terkait masalah dana.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dana Proyek Strategis Nasional.

Sepanjang tahun 2023 menurut data PPATK, tercatat sekitar 36,67% dana PSN diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek.

Baca Juga: Keterangan resmi Kapolresta Sorong Kota imbas kaburnya puluhan napi dari Lapas kelas IIB, Ternyata ini penyebab utamanya

Melainkan PPATK justru mengindikasikan dana atau anggaran Proyek Strategis Nasional selama tahun 2023 masuk ke kantong pribadi ASN sampai politikus.

Kepala PPATK menyebutkan sebanyak 36,81% dari total PSN justru masuk ke rekening subkontraktor dan digunakan untuk kegiatan operasional pembangunan.

Sementara itu, 36,57%-nya mengalir ke rekening pribadi ASN dan politikus serta digunakan mereka untuk membeli aset, diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Baca Juga: Kalahkan bos Djarum? Simak kisah sukses orang terkaya di Indonesia Prajogo Pangestu

Sebagai Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana tidak merinci dana dari Proyek apa saja yang diduga mengalir ke para ASN hingga politikus tersebut.

Akan tetapi, dilihat dari data KPIP dimana Pemerintah sudah menyelesaikan 190 PSN dengan total investasi senilai 1,51 kuadriliun per akhir tahun 2023 lalu.

Diperkirakan menurut perhitungan dari seluruh PSN, kemungkinan ada 555,69 Triliun dana yang selama ini mengalir ke rekening pribadi ASN dan politikus.

Baca Juga: Bukan cuma cantik dan pinter masak, 5 Ciri-ciri wanita menantu idaman. Nomor 3 kesayangan mertua

Kemudian, Kepala PPATK juga mencatat setidaknya ada 1.847 laporan transaksi mencurigakan yang dianalisis sepanjang tahun 2023.

PPATK telah menyampaikan 1.178 LHA kepada aparat penegak hukum dari bulan Januari sampai November tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini