Bisnisbandung.com - Menurut beberapa laporan yang beredar, Korea Selatan telah mengesahkan larangan penjualan dan mengkonsumsi daging Anjing.
Tujuan Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan larangan tersebut untuk mengakhiri praktik perdagangan Anjing.
Ternyata perdagangan Anjing sudah berlangsung selama berabad-abad khususnya di negara Korea Selatan.
Baca Juga: Kadin Desak Calon Presiden Perangi Pungli Yang Merajalela
Tampaknya larangan mengenai perdagangan Anjing akan berlaku usai masa tenggang 3 tahun tepatnya pada tahun 2027.
Larangan ini juga berlaku bagi peternakan dan rumah potong yang menghasilkan Anjing untuk dikonsumsi.
Jika melanggar maka akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara atau dikenakan denda 30 juta Won sekitar 354,72 juta.
Baca Juga: Maman Abdurrahman Membongkar Jejak Politik Anies Baswedan
Namun sebenarnya tidak ada hukuman apapun bagi orang yang ingin mengkonsumsi daging Anjing.
Hal ini merupakan kabar baik bagi Korea Selatan yang siap memasuki era bersahabat dengan Anjing.
Selain itu juga, larangan ini mendapat tantangan dari para peternak Anjing dinilai merugikan usahanya.
Baca Juga: dr Lo Siauw Ging, Dokter Panutan Nan Dermawan dari Solo Telah Tutup Usia
Menurut pedagang, hingga saat ini sudah banyak anak-anak muda yang tidak mengkonsumsi daging Anjing.
Bisa dibilang praktik ini seharusnya dibiarkan hilang dengan sendirinya tanpa harus ada peringatan terlebih dahulu.