Padahal, rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape sama-sama mengandung bahan adiktif yang bisa memicu peradangan inflamasi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Temani Prabowo Saat Kampanye di Bengkulu, Prabowo Akui 'Bukan Ahli Bicara'
Keduanya sama-sama mengandung nikotin dan zat karsinogen yang dapat menyebabkan kanker meski uapnya tidak mengandung karbon monoksida.
"Mereka (masyarakat) berpikir bahwa nikotinnya (di rokok elektrik) lebih rendah dan bisa dipakai untuk terapi berhenti merokok atau placement terapi,"kata Agus dikutip dari instagram ussfeeds pada Selasa (09/01/2024).
Pemerintah RI terapkan pajak rokok elektrik pada tanggal 1 Januari 2024 yang dikenakan adalah sebesar 10%.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Penuhi 3 Syarat Jadi Pemimpin, Megawati Yakin Menangkan Pemilu 2024
Menurut keterangan Dirjen Perim Kemenkeu Luky Alfirman, penerapan pajak terhadap rokok elektrik ini ditujukan untuk memberikan keadilan.
Mengingat rokok konvensional telah diterapkan pajak terlebih dulu sejak tahun 2014 dengan tujuan kesehatan untuk masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan mendesak negara-negara yang mengizinkan penjualan Vape aneka rasa.
Baca Juga: Ganjar Pranowo di HUT PDI-Perjuangan: 'Perubahan' untuk Rakyat
Hal ini bertujuan untuk mengurangi konsentrasi dan kualitas nikotin sekaligus menerapkan pajak atas penjualan Vape.
"Anak-anak direkrut dan dijebak di usia muda untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin bisa bergantung pada nikotin,"kata Dirjen WHO Tedros Adhanom dalam siaran pers pada 14 Desember 2023.
Beberapa bahaya Vape untuk kesehatan diantaranya dapat menyebabkan batuk, menyebabkan asma, hingga kanker paru-paru.
Baca Juga: Ingin Berbisnis Tapi Tidak Punya Modal? Berikut 4 Cara Memulai Bisnis dari Nol
Disisi lain, bahaya kesehatan penggunaan Vape dalam kesehatan perempuan bisa meracuni janin dan mengganggu perkembangan otak anak-anak dan dewasa.