Bisnisbandung.com - Pengamat politik tajam Rocky Gerung, melancarkan kritik berbobot terhadap kebijakan perampasan tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023.
Menurutnya langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap hak eksistensial rakyat atas tanah.
Dalam wawancara di kanal YouTube-nya, Rocky Gerung mengemukakan bahwa kebijakan perampasan tanah ini tidak memiliki dasar filosofis yang kuat.
Baca Juga: Optimasi Manajemen Sumber Daya Manusia: Pentingnya Struktur Organisasi HRD
Ia dengan tegas menyatakan, "Pemahaman Pak Jokowi tentang tanah itu ngaco, itu enggak ada yang disebut tanah milik negara."
Menurut Rocky Gerung, tanah seharusnya tidak bisa dimiliki oleh negara, melainkan hanya dapat dikuasai.
Kritiknya tak berhenti di situ, karena ia menyatakan bahwa kebijakan ini juga tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
"Di dalam semua undang-undang, tanah dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan rakyat, segala macam, tapi bukan dimiliki. Kalau kita tanya sertifikatnya, negara keluarin sendiri, mana ada tanah dikeluarin sendiri sertifikatnya," tambahnya.
Dengan nada tajam, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi sebagai sosok yang bengis, yang ingin merampas tanah demi kepentingan kapital.
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak buruk pada warga Rempang, Kepulauan Riau, yang menjadi korban pertama.
Warga Rempang diprediksi akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Menyikapi hal ini, Rocky Gerung mengajak masyarakat untuk bersatu dan melawan kebijakan perampasan tanah tersebut.
Baca Juga: Simak Prediksi Terbaru Harga Kripto Bitcoin dari Tim Draper