nasional

Tanggapi Komentar Politikus PSI Ade Armando, Sultan Hamengku Buwono X: Ya Ubah Saja Undang-undangnya

Senin, 4 Desember 2023 | 22:00 WIB
Sultan Hamengku Buwono X Tanggapi Komentar Ade Armando (hops.id/YouTube Kraton Jogja)

Bisnisbandung.com - Raja Keraton dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X, dengan santai merespons komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, terkait isu politik dinasti di Yogyakarta.

Sultan menyatakan bahwa posisinya sebagai Gubernur DIY adalah pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

Dalam pernyataannya di Yogyakarta pada Senin, 4 Desember 2023, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, "Kalau (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya)."

Baca Juga: Mengungkap Pesona Rose Quartz: Batu Cinta dan Empati yang Membahagiakan Hati

Pernyataan ini mencerminkan sikap terbuka Sultan terhadap evaluasi dan perubahan yang mungkin diperlukan terkait struktur pemerintahan DIY.

Sultan mengklarifikasi bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di DIY selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Menurutnya, dirinya hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut, yang mengatur secara khusus sistem pemerintahan di DIY.

"Dalam undang-undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang-undang itu," jelas Sultan.

Baca Juga: Banyak kejadian aneh dan sering viral dibanding kota-kota lain. Deretan fakta menarik tentang Depok yang wajib disimak

Ia menegaskan bahwa peran dan kewajiban yang diemban sebagai Gubernur DIY adalah sebagai pelaksana dari ketentuan undang-undang tersebut.

Terlepas dari pernyataan Ade Armando yang menyebut sistem ini sebagai dinasti, Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan pandangan tersebut kepada masyarakat.

"Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya," ujar Sultan.

Ia menekankan pentingnya pandangan masyarakat dalam menilai apakah sistem keistimewaan di DIY dianggap sesuai atau perlu direvisi.

Baca Juga: Akibat konflik militan bersenjata tak kunjung usai, PBB : 450 ribu orang harus mengungsi di Kongo

Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, mulai dari Pasal 18 hingga Pasal 26, secara rinci mengatur mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Proses ini bukan melalui pemilihan umum, melainkan penetapan.

Selain itu, syarat utama pengisian jabatan ini adalah oleh mereka yang menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono (Raja Keraton Yogyakarta) dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam (Raja Pura Pakualaman Yogyakarta).

Undang-Undang tersebut juga melarang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tergabung dalam partai politik manapun.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Kristal Amethyst: Batu Ketenangan yang Menyembuhkan

Hal ini menunjukkan keterbatasan dalam struktur pemerintahan DIY yang khas, dengan menekankan independensi dari kepentingan partai politik.

Sultan Hamengku Buwono X tidak ingin memperpanjang polemik terkait komentar Ade Armando. "Komentar boleh saja, wong komentar saja kok tidak boleh," ujarnya dengan sikap bijak, menunjukkan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai pandangan dan kritik.

Meskipun demikian, Sultan juga menegaskan bahwa status keistimewaan Provinsi Yogyakarta masih diakui oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Mengungkap Misteri Kristal: Sumber Energi Positif yang Unik

"Pemerintah Indonesia melalui konstitusinya menghargai asal usul dan tradisi yang berlaku di Yogyakarta sehingga undang-undang keistimewaan mengamanatkan gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam," tambahnya.***

Tags

Terkini