Bisnisbandung.com - Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyelidiki netralitas kepala desa dalam acara Desa Bersatu.
Sebagai tindak lanjut, pihak Bawaslu akan memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
"Anggota Bawaslu DKI sedang bekerja untuk memanggil Apdesi,
Dan rencananya pada Senin (27/11/2023) untuk mengumpulkan keterangan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca Juga: Gugatan Rp70,5 Triliun terhadap KPU dan Bawaslu Terkait Daftar Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024
Bagja menyatakan bahwa Bawaslu akan terus menyelidiki laporan tersebut,
Dan belum ada kesimpulan mengenai pelanggaran netralitas kepala desa dalam acara tersebut.
Tentang cawapres yang tidak mengajak, Bagja menyatakan,
"Iya, memang tidak diundang, tapi terkait pelanggaran ada keterangan lebih lanjut.
Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan menyelidiki sesuai dengan laporan hasil pengawasan.
Saat pernyataan itu dibuat, laporan pengawasan sedang disusun, tetapi kami harus segera merespons pertanyaan dari media." jelas Bagja.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) telah melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI.
Baca Juga: Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Modus Baru Politik Uang di Pemilu 2023
Gibran, yang turut hadir dalam acara tersebut, juga dilaporkan ke Bawaslu.
Acara Desa Bersatu dilaksanakan pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.