Bisnisbandung.com - Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,
Telah ditandatangani presiden Jokowi pada malam Jumat, 24 November 2024.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.
Baca Juga: Kepala KPK Jadi Tersangka Pemerasan Uang, Firli Bahuri Bantah Tuduhan Tersebut
Ari mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden ini disahkan oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Firli Bahuri telah memenuhi penetapan menjadi tersangka.
Sementara itu, Jokowi memberikan tanggapan singkat saat diminta komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi ketika berada di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 23 November 2023.
Baca Juga: Kedoknya dibongkar Mentan SYL, Melihat total kekayaan serta aset miliaran Ketua KPK Firli Bahuri
Ari Dwipayana, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, menjelaskan
Bahwa Keputusan Presiden ini sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ia menambahkan bahwa pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berlangsung.
"Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu," ungkapnya.***