Bey menegaskan langkah tegas yang akan diambil terutama terhadap industri-industri yang terlibat.
Baca Juga: Kerap tampil hedon, Melihat kekayaan serta koleksi barang mewah AKP Agnis Juwita Manurung
"Ada 18 perusahaan yang dinyatakan melakukan pencemaran di DAS Cilamaya dan akan dikenai sanksi tegas," paparnya.
Lebih lanjut, Bey menekankan perlunya kontrol dan pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya, termasuk pembinaan serta pengawasan intensif terhadap sumber-sumber pencemaran industri.
DAS Cilamaya merupakan bagian dari Sungai Citarum yang berdampak pada Laut Jawa.
Daerah Aliran Sungai ini meliputi wilayah tiga kabupaten, yaitu Subang, Purwakarta, dan Karawang, dimana meningkatnya jumlah penduduk juga turut berkontribusi terhadap pencemaran domestik di daerah tersebut.***