Pada akhirnya September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah oleh Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.***
Pada akhirnya September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah oleh Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.***