Selanjutnya, Sri Mulyani menerangkan paket kebijakan ke-3 ialah penguatan bidang perumahan untuk mendongkrak kegiatan di bidang konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memperoleh rumah.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cloud Storage Dan Local Storage? Unggul Mana?
Bentuk kebijakannya yakni pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pemasaran rumah baru pada harga di bawah Rp2 miliar.
Untuk warga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) sepanjang 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah.
Paling akhir, dukungan diberi pada penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) untuk warga miskin sekitar 1,8 ribu rumah.
Baca Juga: Kompetisi Stand-Up Comedy Yadea di Fandom Super Land: Bersiap-siap untuk Tertawa!
"Beragam langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tetapi juga di bantalan bantalan sosial, kami mengharap dapat membuat ekonomi kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global," pungkasnya.***