Rp12,3 Miliar Disetorkan KPK ke Kas Negara, Hasil Rampasan Rahmat Effendi

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 08:30 WIB
uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk (dok kpk.go.id)
uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi.

Terbaru KPK berhasil menyerahkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti dari terpidana korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen cs seniilai Rp12,3 miliar ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait penyerahan uang rampasan dan cicilan uang pengganti ke kas negara.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan sudah menyerahkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ungkap Ali Fikri dalam penjelasannya, Kamis (26/10/2023).

Rincian pengembalian uang ke kas negara dari Rahmat Effendi berupa uang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sejumlah Rp10,2 miliar.

Baca Juga: Bisa bikin HRD salfok, Simak 5 tips padu-padan outfit hijab untuk interview kerja

"Uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan sudah disita kemudian jadi barang bukti sepanjang proses persidangan dipastikan dirampas untuk negara sebesar Rp10, 2 Miliar," katanya.

Sementara dari terpidana M Syahrir, berbentuk uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing sebesar Rp2,1 miliar yang juga diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Terpidana M. Syahrir dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai berbentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing sebesar Rp2,1 Miliar yang selanjutnya diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," jelasnya.

Baca Juga: Permintaan dari Korporasi Menguat, Begini Kinerja MTDL di Kuartal III 2023

"Komitmen KPK untuk selalu lakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati beberapa terpidana sebagai salah satu instrument untuk memaksimalkan asset recovery," paparnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X