nasional

Pengetatan Syarat Haji, Berikut Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Haji adalah ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Haji adalah ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya. Antara istitha'ah yang perlu tercukupi ialah kesehatannya. Karena itu, pemeriksaan ini perlu diperketat saat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dr H Agus Taufiqurrahman sampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilaksanakan sesudah ada informasi kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat tersebut dilaksanakan pemeriksaan kesehatan secara lengkap.

Sementara itu, Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tokoh NU KH Abdul Moqsith Ghazali sampaikan jika istitha'ah jadi syarat dalam ibadah haji. Bahkan juga tidak ada kegiatan ibadah dalam Islam yang mempersyaratkan istitha'ah dalam realisasinya selain ibadah haji.

Baca Juga: 5 Petunjuk Sempurna Untuk Melihat Tanda Wanita Aquarius Jatuh Cinta

"Karenanya, semua calon jemaah haji yang ingin pergi haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melakukan ibadah haji," jelasnya.

Ini mencakup pemeriksaan tambahan pada demensia dan Activity Daily Living (ADL). Ini mengingat banyaknya calon jemaah haji lanjut usia karena daftar tunggu yang panjang.

"Untuk calon jemaah haji saat dia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, pasti ini jadi kelompok yang tidak harus lakukan pembayaran pelunasan pembayaran biaya haji," ucapnya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang diadakan Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Mencermati Politik Dinasti yang Sedang Jadi Topik Trending Saat Ini

Agus sampaikan jika pemberangkatan haji memberi dampak memburuknya kesehatan seorang, jadi tidak perlu untuk calon jemaah itu untuk melunasi biaya haji. "Jika masih tetap pergi menjalankan ibadah haji semakin lebih membahayakan kondisinya," terangnya.

"Hingga beberapa kelompok ini harus sejak awal tidak diberi peluang untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan," lanjut dosen di Fakultas Kedokteran Kampus Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Calon jemaah yang begitu ini tergolong dalam kelompok yang tidak masuk kriteria istitha'ah haji. Dia menyebutkan calon jemaah yang termasuk kelompok ini ialah mereka yang mempunyai keadaan penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, sampai masalah skizofrenia berat.

Baca Juga: BRI Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Program CSR dan TJSL

Selainnya kelompok itu, Agus sampaikan ada tiga kategori lain, yaitu (1) calon jemaah yang penuhi istitha'ah jadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istitha'ah tapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istitha'ah untuk sementara waktu.

Kedua kategori paling akhir itu, menurut dia, dapat diberangkatkan saat telah terpenuhi. Jemaah yang begitu dikasih kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya ibadah haji.

Halaman:

Tags

Terkini