nasional

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, MK Bentuk MKMK

Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, MK berinisiatif membentuk MKMK. (dok mkri.id)

Bisnisbandung.com - Keputusan MK terkait syarat seorang warga negara untuk maju sebagai capres-cawapres masih menjadi topik hangat di masyarakat.

Keputusan MK tersebut dicurigai banyak pihak memuat kepentingan salah satu calon yang kemudian menimbulkan 7 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.

Menindaklanjuti masuknya tujuh laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

Baca Juga: Harus ada di lemari, Inilah 5 model celana jeans wanita terbaru yang lagi hits tahun 2023

Pembentukan MKMK ini disampaikan oleh Juru Bicara Perkara MK yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Senin (23/10/2023) di Lobi Ruangan Sidang Pleno MK.

"Laporan [dugaan pelanggaran etik ini] dari beragam jenis kalangan termasuk dari tim advokasi. Hal yang diajukan ialah pelanggaran kode etik hakim dan ada pula permintaan pengunduran diri hakim MK terkait dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. melaporkan sembilan hakim konstitusi." kata Enny Nurbaningsih.

"Selanjutnya, permintaan selekasnya dibentuk MKMK. Termasuk laporan pada hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada pula laporan terkait dengan hakim yang merestui termasuk yang memberi concurring opinion dan ada laporan supaya Ketua MK mengundurkan diri," jelas Enny di depan awak media.

Baca Juga: Kenapa Bisa Telapak Tangan Kita Basah?

Atas semua laporan itu, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat MKMK.

Tiga nama tokoh yang dipilih sebagai MKMK, salah satunya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Enny menjelaskan bahwa Jimly sebagai wakil unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams sebagai wakil hakim konstitusi yang aktif dan Bintan sebagai wakil akademisi.

Baca Juga: Resmi Hadir di Bandung , LIXIL Experience Upaya Nyata untuk Wujudkan Kamar Mandi & Tempat Tinggal Lebih Baik

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sudah menyetujui yang hendak jadi bagian MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ucapnya

Halaman:

Tags

Terkini