Bisnisbandung.com-Pejabat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, ajak warga untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sekarang ini sedang digiatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
"Dalam pemutihan pajak ini, banyak kemudahan diberi untuk masyarakat saat bayar pajak atau lakukan registrasi kendaraan motor, baik kendaraan baru atau kendaraan yang lama," kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom di Kabupaten Bandung, Selasa.
Anom menjelaskan pemilik kendaraan yang menunggak selama 5 tahun dapat manfaatkan program bebas pokok dan denda.
Baca Juga: Pahami Masa Kampanye, Agar Peserta Pemilu Tak Melanggar Aturan
"Bayar tunggakan lebih dari 5 tahun dan seterusnya hari ini digratiskan," katanya.
Dia mengingati jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah habis saat berlakunya sepanjang 5 tahun, dan tidak diperpanjang dalam waktu 2 tahun berturut-turut atau tidak bayar pajak sepanjang 7 tahun akan diblokir dan jadi bodong permanen.
"Untuk diketahui jika STNK itu tetap berlaku 5 tahun plus 2 tahun, menjadi jika tidak diberlakukan perpanjangan pada tahun selanjutnya karena itu kendaraan itu disebut kendaraan yang tidak terigistrasi," ucapnya.
Baca Juga: 4 Urutan Zodiak Ayah Terbaik Yang Pasti Sayang Banget Sama Anak
Karena itu, dia minta masyarakat selekasnya manfaatkan program ini untuk tingkatkan partisipasi warga saat bayar pajak kendaraan.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan motor ini diawali semenjak 16 Oktober 2023 s/d 16 Desember 2023.
Anom menerangkan sekarang ini pihaknya sediakan program kupon diskon servis motor untuk warga yang patuh bayar pajak saat program pemutihan itu.
Baca Juga: Andaikan tidak mangkrak, Deretan proyek Presiden Jokowi harus selesai sebelum tahun 2024
"Program pemutihan ini ialah program yang diinisiasi untuk warga sebagai bentuk apresiasi untuk yang taat bayar pajak," kata Anom.***