nasional

: Cermati Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Netral,Baca Aturan Perundang-undangannya

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:15 WIB
sanksi bagi asn yang tidak netral,cermati peraturan perundang-undangannya (pexels/shora shimazaki)

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

ASN diawajibkan memberikan pelayanan publik dengan tanpa membedakan partai politik.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara dan masyarakat. Bahkan akan membuat hambatan dalam pembangunan dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Baca Juga: Pola Dalam Merawat Atap Sandar Untuk Rumah Impian

ASN hanya bertugas menjaga roda pemerintahan tetap berjalan dalam masa sebelum, selama dan sesudah pemilu.

Dalam hal ASN mendapatkan tekanan untuk memilih partai politik ataupun calon kepala daerah, maka ini juga merupakan pelanggaran dari partai politik dan calon kepala daerah.

Dalam hal terjadi ancaman terhadap ASN, maka ASN juga berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu dan pihak berwajib.

Masyarakat dan partai politik juga dilarang menekan ASN untuk tunduk kepada partai politik dan calon kepala daerah.

Semoga dalam pemilu mendatang kita bisa melihat ASN tanpa tekanan dari parpol dan ASN tetap netral dan professional.***

 

 




 

Halaman:

Tags

Terkini