: Cermati Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Netral,Baca Aturan Perundang-undangannya

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:15 WIB
sanksi bagi asn yang tidak netral,cermati peraturan perundang-undangannya (pexels/shora shimazaki)
sanksi bagi asn yang tidak netral,cermati peraturan perundang-undangannya (pexels/shora shimazaki)

Bisnisbandung.com,- Berdasarkan peraturan pemerintah no 42 tahun 2005, pasal 15 ayat 2, maka ASN wajib netral dalam pemilu dan pilkada.

Dalam hal ASN ditemukan tidak netral, maka dapat dilaporkan pada Majelis Kode Etik ASN dan dapat dikenakan tindakan administrative sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ASN tidak netral, maka dilakukan pembinaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi ASN yang bersangkutan.

Dalam hal Sekretaris Daerah melakukan pelanggaran kode etik, dengan tidak bersikap netral selama pemilu dan pilkada, maka pembinaan dilakukan oleh Gubernur.

Jika ditemukan ASN tidak netral dalam pemilu dan pilkada, maka perlu dilakukan hukuman disiplin.

Baca Juga: Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan

ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Dilarang bagi ASN memberikan surat dukungan ataupun fotokopi KTP.

Jika ditemukan ASN mendukung calon kepala daerah, bahkan melakukan kegiatan yang berpihak pada pasangan calon kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, maka kepadanya diberikan hukuman disiplin.

ASN dilarang menggunakan fasilitas bahkan program negara untuk kegiatan kampanye.

Kegiatan ASN yang menguntungkan maupun merugikan para calon kepala daerah, maka merupakan pelanggaran.

Kepada ASN tersebut dijatuhkan hukuman disipin sesuai peraturan perundang-undangan seperti tertera dalam peraturan pemerintah nomor 53 tentang Disiplin PNS .

Baca Juga: Tujuan Finansial & Proteksi Jiwa Perlu Disiapkan Semua, Wujudkan Masa Depan Cerahmu

Dengan mencermati beragam aturan di atas, maka masyarakat bisa mencermati dan melaporkan jika ditemukan bahwa ada tindakan, gerakan dan program dari ASN yang tidak netral.

Dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih, professional dan tak terpengaruh politik, diperlukan masyarakat yang aktif mengamati dan mengingatkan para ASN di lingkungannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X