Bisnisbandung.com,- Berdasarkan peraturan pemerintah no 42 tahun 2005, pasal 15 ayat 2, maka ASN wajib netral dalam pemilu dan pilkada.
Dalam hal ASN ditemukan tidak netral, maka dapat dilaporkan pada Majelis Kode Etik ASN dan dapat dikenakan tindakan administrative sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ASN tidak netral, maka dilakukan pembinaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi ASN yang bersangkutan.
Dalam hal Sekretaris Daerah melakukan pelanggaran kode etik, dengan tidak bersikap netral selama pemilu dan pilkada, maka pembinaan dilakukan oleh Gubernur.
Jika ditemukan ASN tidak netral dalam pemilu dan pilkada, maka perlu dilakukan hukuman disiplin.
Baca Juga: Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan
ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Dilarang bagi ASN memberikan surat dukungan ataupun fotokopi KTP.
Jika ditemukan ASN mendukung calon kepala daerah, bahkan melakukan kegiatan yang berpihak pada pasangan calon kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, maka kepadanya diberikan hukuman disiplin.
ASN dilarang menggunakan fasilitas bahkan program negara untuk kegiatan kampanye.
Kegiatan ASN yang menguntungkan maupun merugikan para calon kepala daerah, maka merupakan pelanggaran.
Kepada ASN tersebut dijatuhkan hukuman disipin sesuai peraturan perundang-undangan seperti tertera dalam peraturan pemerintah nomor 53 tentang Disiplin PNS .
Baca Juga: Tujuan Finansial & Proteksi Jiwa Perlu Disiapkan Semua, Wujudkan Masa Depan Cerahmu
Dengan mencermati beragam aturan di atas, maka masyarakat bisa mencermati dan melaporkan jika ditemukan bahwa ada tindakan, gerakan dan program dari ASN yang tidak netral.
Dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih, professional dan tak terpengaruh politik, diperlukan masyarakat yang aktif mengamati dan mengingatkan para ASN di lingkungannya.
Artikel Terkait
5 Pola Sikap Bikin Hidup Lebih Tenang Pas Single
Bukan Mitos!! 3 Pilar Manfaat Mandi Kembang
Pola Dalam Merawat Atap Sandar Untuk Rumah Impian
Tujuan Finansial & Proteksi Jiwa Perlu Disiapkan Semua, Wujudkan Masa Depan Cerahmu
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan
BRI Memproyeksikan Kontribusi 65,4% dalam Inklusi Keuangan hingga 2023, Sasar 107,5 Juta Nasabah Mikro