nasional

Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang? Berikut Jawaban Kemendagri

Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Tito minta Heru untuk bekerja secara baik pada perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. (dok Jakarta.go.id)

Orang yang dipilih sebagai Pj gubernur harus dengan status pejabat pimpinan tinggi madya atau sama dengan eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.***

Halaman:

Tags

Terkini